top of page
Search

ALASAN RAKYAT HARUS MENOLAK OMNIBUS LAW RUU CIPTA KERJA

sigi_id

Oleh: Dhuha Aprilio


Suara Rakyat





A. Aspek Pembentukan

1. RUU tidak merujukan pada UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, sehingga dapat membingungkan orang yang membacanya. Dalam UU No 12/2011, format pembentukan UU baru dan UU perubahan dibedakan, namun dalam RUU ini, formal baru dan perubahan digabung menjadi satu, sehingga terdapat nomor pasal yang sama.


2. Tidak memenuhi asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik, khususnya asas kejelasan rumusan dan asas keterbukaan.


3. Terdapat beberapa norma yang katanya diubah, tapi rumusannya masih sama dengan ketentuan UU lama. Contohnya Pasal 3 UU Guru dan Dosen.


B. Aspek Substansi

1. Pembentukan RUU Cipta Kerja menggunakan paradigma memberikan

“fleksibilitas” bagi pemerintah pusat.

Fleksibilitas dimaksud tidak saja dimaknai sebagai fleksilibitas sesuai asas freies ermessen, melainkan dalam pengertian pemerintah memang betul-betul diberi kelonggaran untuk membentuk regulasi terkait berbagai masalah yang diatur dalam UU Cipta Kerja. Paradigma ini tertentangan dengan prinsip pembatasan kekuasaan sebagai salah satu syarat negara hukum sesuai Pasal 1 ayat (3) UUD 1945.


2. Over delegasi kepada Peraturan Pemerintah (PP) sehingga dapat menimbulkan obesitas PP.

Dalam draf yang ada, terdapat hampir 500 norma delegasi pengaturan ke dalam PP. Over delegasi ini dapat menyebabkan ruang kontrol terhadap pemerintah semakin berkurang. Pada saat yang sama kekuasaan legislasi pemerintah akan semakin menguatnya dan kekuasaan legislasi DPR akan makin berkurang.


3. Terdapat berbagai norma yang memperkuat agenda sentralisasi kekuasaan pemerintahan. Sejumlah wewenang pemda ditarik menjadi wewenang pemerintah pusat. Agenda ini akan sangat potensial bertentangan dengan konsep otonomi daerah yang diatur dalam Pasal 18 UUD 1945.

  1. Dihilangkannya wewenang pemda menyelenggarakan penataan ruang (Perubahan UU Tata Ruang).

  2. Dihilangkannya wewenang pemda dalam perizinan pengusahaan minerba. (perubahan UU Minerba).

  3. Penghapusan wewenang Pemda dalam penyediaan tenaga listrik dan hal itu hanya menjadi wewenang pemerintah pusat (perubahan Pasal 4 UU Ketenagalistrikan).

  4. Dihilangkannya wewenang pemda dalam melakukan pengawasan dibidang perdagangan (perubahan Pasal 14 dan Pasal 98 UU Perdagangan).

  5. Dihapusnya wewenang pemda dalam melakukan pembinaan pelayaran (perubahan UU Pelayaran).

  6. Dihapusnya wewenang pemda dalam memberikan izin konstruksi (perubahan Pasal 27-29 UU Jasa Konstruksi).

  7. Dihapusnya wewenang pemda dalam pengelolaan sumber daya air, dan nantinya akan dijadikan wewenang delegatif. (perubahan Pasal 52 UU Pengelolaan Sumber Daya Air).

  8. Dihapusnya wewenang pemda dalam membina dan mengawasi pelaksanaan penetapan norma dan kriteria keamanan pangan, memeriksa keamanan bahan tambahan pangan (perubahan UU Pangan).

  9. Dihapusnya wewenang pemda dalam perizinan berusaha dalam menyelenggarakan pendidikan formal dan informal (perubahan Pasal 62 UU Sisdiknas).

  10. Dihapusnya wewenang pemda dalam memberikan perizinan berusaha dalam usaha kepariwisataan.


4. Terdapat berbagai norma yang membuka kesempatan untuk terjadinya penyalahgunaan wewenang dan penyalahgunaan kekuasaan oleh penyelenggara negara.

  1. Dihilangkannya izin lingkungan dan diganti dengan perizinan berusaha (perubahan UU Lingkungan Hidup).Dihilangkannya batas minum 30% luas kawasan hutan yang harus dipertahankan untuk setiap DAS dan atau pulau (perubahan UU Kehutanan).

  2. Dihilangnya syarat “tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan” dalam pengunaan diskresi oleh pejabat pemerintah (perubahan Pasal 24 UU Administras Pemerintahan).

  3. Kepolisian diberi wewenang untuk memberikan izin usaha jasa pengamanan (perubahan Pasal 15 UU Kepolisian).

  4. Dimasukkannya kawasan industri sebagai salah satu pengunaan tanah untuk kepentingan umum (Perubahan UU Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum). Setelah adanya penetapan lokasi pengadaan tanah, tidak diperlukan lagi kesesuaiannya dengan (1) pemanfaatan ruang, (2) pertimbangan teknis, (3) di luar kawan hutan, pertambangan dan gambut/sepadan pantai, dan (4) AMDAL.


5. Terdapat berbagai norma yang membuka kesempatan untuk terjadinya pelanggaran hak asasi manusia dan impunitas.

  1. Dihilangkanya pengaturan tentang tanggung jawab pemegang izin usaha pemanfaatan hutan atas kebakaran hutan (perubahan Pasal 49 UU Kehutanan).

  2. Dihilangkannya izin AMDAL dalam perindustrian, sehingga potensial melanggar hak atas lingkungan hidup yang sehat (Perubahan Pasal 104 UU Perindustrian).

  3. Penghapusan pengaturan pengupahan dalam UU dan dilimpahkan kepada PP; perlindungan kerja, skema periode kerja dan waktu kerja dan libur diserahkan untuk diatur dalam PP (UU Ketenagakerjaan).

  4. Perlakuan diskriminatif antara guru/dosen dan guru/dosen lulusan perguruan tinggi lembaga negara lain. Guru diwajibkan memiliki sertifikat pendidik, sementara guru/dosen yang berasal dari PT lembaga negara lain tidak diwajibkan memiliki sertifikat pendidik (Perubahan UU Guru dan Dosen).


6. Hilangnya kepastian hukum terkait sanksi pidana dan administratif sebagai pengganti sanksi pidana.

Salah satu alasan yang sering disampaikan ke publik, semua sanksi pidana diakomodir dalam RKUHP, namun pada kenyataannya RKUHP tidak mengakomodirnya.

  1. Dihilangkannya ketentuan pidana dan diganti dengan ancaman pidana administrasi terhadap pelaku usaha yang tidak menjaga kehalalan produk (perubahan Pasal 56 UU JPH).

  2. Dihilangkannya ketentuan pidana terkait penyelenggara pendidikan yang memberikan ijazah atau gelar secara tanpa hak (penghapusan Pasal 67, 68 dan 69 UU Sisdiknas)

  3. Tata cara pengenaan sanksi administratif didegasikan pengaturannya ke dalam PP. Oleh karena tata cara merupakan hukum acara dan akan berhubungan dengan pembatasan atau pengurangan hak seseorang, maka ia seharusnya diatur dalam UU.


Sumber : Masalah-Masalah RUU Cipta Kerja, Pusat Studi Hukum dan Hak Asasi Manusia (PUSHAM) Fakultas Hukum Universitas Andalas


Ilustrasi Oleh: Fathia Zulfianti


11 views0 comments

Recent Posts

See All

Comments


Subscribe Form

©2020 by www.sigi.id. Proudly created with Wix.com

bottom of page